Rabu, 19 November 2014

TUGAS DAN FUNGSI BAPPEDA SIKKA


TUGAS DAN FUNGSI BAPPEDA SIKKA
1.   Kepala Badan

mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, penyelenggaraan dan pengolahan data statistik serta pelaksanaan penelitian dan pengembangan.
mempunyai fungsi :                                           
  1. penyusunan  program kerja di bidang perencanaan pembangunan daerah ;
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan serta pengolahan data statistik dan tata ruang  daerah ;
  3. pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah;
  4. pemberian dukungan atas penyelenggaaran pemerintahan daerah dalam bidang perencanaan pembangunan daerah ;
  5. pembinaan, bimbingan teknis, pengawasan, pengendalian teknis dan pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan pembangunan daerah yang meliputi  penelitian dan pengembangan, pengolahan data statistik, pengembangan prasarana wilayah dan tata ruang, pemerintahan, sosial dan budaya serta ekonomi;
  6. penyelenggara urusan pemerintahan daerah dibidang perencanaan pembangunan, urusan di bidang statistik, penelitian dan pengembangan serta pelaksanaan sebagaian urusan dibidang penataan ruang ;
  7. penanggung jawab pelaksanaan kegiatan perencanaan pembangunan daerah;
  8. pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana serta ketatausahaan Badan;
  9. pembinaan dan pengawasan terhadap dan kelompok jabatan fungsional ; dan
  10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan  bidang  tugasnya.
2.   Sekretaris

mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan memberikan pelayanan administratif dan fungsional kepada semua unsur di lingkungan Badan, penyelenggaraan administrasi umum, surat menyurat, kepegawaian, pengelolaan keuangan, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana perlengkapan, urusan rumah tangga, protokol, perjalanan dinas, kearsipan dan ketatalaksanaan Badan  serta penyusunan perencanaan program dan pelaporan.  
mempunyai  fungsi :
  1. penyusunan program kerja di bidang kesekretariatan Badan;
  2. pengoordinasian kegiatan di lingkungan Badan;
  3. penyiapan bahan koordinasi dan pengendalian rencana dan program kerja perencanaan    pembangunan daerah;
  4. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum, surat menyurat, ketatalaksanaan, kepegawaian, pengelolaan keuangan, sarana dan prasarana Badan;
  5. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan lembaga terkait;
  6. penghimpunan, pengelolaan dan penilaian kinerja aparatur  fungsional perencana dan jabatan fungsional lainnya ; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.


3.   Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan

mempunyai tugas pokok memimpin pelaksanaan tugas di Bidang Penelitian dan Pengembangan, menyusun program, merumuskan kebijakan teknis dan melaksanakan kegiatan statistik, penelitian dan pengembangan, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan pembangunan daerah.
mempunyai  fungsi :
  1. penyusunan rencana kegiatan tahunan bidang penelitian dan pengembangan;
  2. pelaksanaan penelitian serta pengembangan di berbagai bidang;
  3. pengelolaan data dan pengembangan informasi potensi daerah;
  4. penyusunan dan pengelolaan data statistik;
  5. pengendalian dan pelaporan kegiatan pembangunan daerah; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan bidang tugasnya.

4.   Kepala Bidang Prasarana dan Tata Ruang

mempunyai tugas pokok memimpin pelaksanaan tugas dan merumuskan kebijakan serta penyusunan rencana pembangunan di  bidang pengembangan prasarana wilayah dan tata ruang daerah.
mempunyai  fungsi :
  1. penyusunan program kerja pengembangan prasarana wilayah dan penataan ruang daerah;
  2. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah pada urusan  pekerjaan umum, perumahan, penataaan ruang, perhubungan, pariwisata dan  lingkungan hidup;
  3. pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah pada urusan  pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perhubungan, pariwisata dan  lingkungan hidup;
  4. pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan daerah pada urusan  pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perhubungan, pariwisata dan  lingkungan hidup;
  5. pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tetang pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah pada urusan  pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perhubungan, pariwisata, dan lingkungan hidup; dan
  6. penyelenggaraan hubungan kerja pada urusan  pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perhubungan, pariwisata dan  lingkungan hidup.

5.   Kepala Bidang Sosial dan Budaya

mempunyai tugas pokok memimpin pelaksanaan tugas dan merumuskan kebijakan serta penyusunan rencana pembangunan di  Bidang Pemerintahan,  Sosial  dan Budaya.
mempunyai  fungsi :
  1. penyusunan program kerja di bidang pemerintahan, sosial dan budaya;
  2. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah pada urusan  pendidikan, kesehatan, kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, pemuda dan olah raga, kebudayaan, kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat, otonomi daerah dan pemerintahan umum,  perpustakaan, hukum, pertanahan serta komunikasi dan informasi ;
  3. mengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah pada urusan  pendidikan, kesehatan, kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, pemuda dan olah raga, kebudayaan, kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat, otonomi daerah dan pemerintahan umum, perpustakaan, hukum, pertanahan, komunikasi dan informasi ;
  4. pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan daerah pada urusan  pendidikan, kesehatan, kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, pemuda dan olah raga, kebudayaan, kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat, otonomi daerah dan pemerintahan umum, perpustakaan, hukum, pertanahan, komunikasi dan informasi ;
  5. pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah pada urusan  pendidikan, kesehatan, kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana  dan keluarga sejahtera, sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, pemuda dan olah raga, kebudayaan, kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat, otonomi daerah dan pemerintahan umum, perpustakaan, hukum, pertanahan, komunikasi dan informasi ; dan
  6. penyelenggaraan hubungan kerjasama perencanaan urusan pendidikan, kesehatan, kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, pemuda dan olah raga, kebudayaan, kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat, otonomi daerah dan pemerintahan umum, perpustakaan, hukum, pertanahan serta  komunikasi dan informasi.

6.   Kepala Bidang Ekonomi

mempunyai tugas pokok memimpin pelaksanan tugas, merumuskan kebijakan, mengoordinasikan serta penyusunan rencana pembangunan di bidang ekonomi yang meliputi  koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, pertanian dan ketahanan pangan, kelautan dan perikanan, perdagangan, perindustrian, pertambangan dan energi serta pemberdayaan masyarakat dan desa.
mempunyai  fungsi :
  1. penyusunan program di bidang pengembangan ekonomi;
  2. penyiapan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah pada urusan koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, pertanian dan ketahanan pangan, kelautan dan perikanan, perdagangan, perindustrian, pertambangan dan energi serta pemberdayaan masyarakat dan desa;
  3. pengoordinasian dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah pada urusan koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, pertanian dan ketahanan pangan, kelautan dan perikanan, perdagangan, perindustrian, pemberdayaan masyarakat dan desa;
  4. pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan daerah pada urusan koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, pertanian dan ketahanan pangan, kelautan dan perikanan, perdagangan, perindustrian, pemberdayaan masyarakat dan desa;
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tetang pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah pada urusan koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, pertanian dan ketahanan pangan, kelautan dan perikanan, perdagangan, perindustrian, pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
  6. penyelenggaraan hubungan kerjasama pada perencanaan urusan koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, pertanian dan ketahanan pangan, kelautan dan perikanan, perdagangan, perindustrian, pertambangan dan energi serta pemberdayaan masyarakat dan desa.
Komentar dengan Facebook
0 Komentar di Blog

Tidak ada komentar:

Posting Komentar