Minggu, 16 November 2014

MENJEMPUT PELUANG KERJA SAMA EKONOMI



Dimuat Timor Express tanggal 3 April 2014

MENJEMPUT PELUANG KERJA SAMA EKONOMI
Oleh Yohanis Yanto Kaliwon, MA
Alumnus Pascasarjana JPP Fisipol UGM Yogyakarta –
Tinggal di Maumere
           
Beberapa media massa lokal memberitakan tentang Seminar Segitiga Pertumbuhan Ekonomi antara NTT-Timor Leste dan Australia, di Kupang beberapa waktu yang lalu. Selanjutnya, Seminar Promosi Potensi Ekonomi Provinsi NTT, kerja sama dengan Georgia dan Ukraina (Timor Express, 28 Maret 2014). Sebuah inisiatif yang strategis dan juga prospektif. Pertanyaan lanjutannya adalah, sudah siapkah NTT untuk masuk dan bermain secara intens dan proporsional dalam arena pengembangan kerja sama ekonomi lintas Negara ini? Kerja sama tersebut hendaknya meletakan NTT tidak sekadar Kota Kupang tapi seluruh Kabupaten/Kota seantero Flobamora.
Tulisan ini memang tidak membahas secara khusus tentang hal tersebut tetapi lebih kepada kesiapan NTT untuk menjemput mimpi besar tersebut. Salah satunya adalah dengan kerja sama antar Daerah Kabupaten/Kota dalam Provinsi NTT. Asumsinya, jika kerja sama antar daerah mampu mendinamisasi perekonomian daerah di berbagai sektor, maka upaya membangun kerja sama ekonomi secara berimbang dan berkelanjutan menemukan jalannya.
Problematika kerja sama
Upaya mendinamisasi perekonomian daerah tidak jarang terbentur oleh batas-batas teritori maupun administratif, yang berimplikasi pada sulitnya mendesain sebuah kebijakan pembangunan lintas daerah. Persoalan tersebut diperparah lagi dengan perbedaan potensi sumber daya alam maupun produk-produk  bernilai ekonomi tinggi antar daerah. Salah satu implikasinya adalah tingkat kesejahteraan masyarakat pun bervariasi antar daerah.
Ego kewilayahan kadang menjadi penghambat utama pembangunan ekonomi secara komprehensif dan terpadu. Saling klaim potensi yang dimiliki tidak jarang mengganggu upaya peningkatan ekonomi daerah. Di sektor pariwisata misalnya, promosi yang dilakukan oleh salah satu Kabupaten/Kota dengan menyebut objek wisata daerah lain tanpa “konfirmasi” dapat memunculkan ketersinggungan “horizontal” antar daerah.
Kabupaten/kota se-NTT pun boleh jadi tidak terlepas dari permasalahan tersebut. Karenanya, kerja sama antar daerah menjadi penting untuk mengurai problematika tersebut, serentak menjadi isu bersama untuk menghadapi globalisasi dan secara khusus kerja sama dengan beberapa Negara di atas. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah pemetaan potensi ekonomi yang dimiliki oleh setiap daerah.
Pemetaan potensi daerah
Keberagaman potensi setiap daerah harus dibaca sebagai peluang yang prospektif untuk dikembangkan, bukan ancaman yang “memenjarakan” dalam kerangkeng kedaerahan.  Untuk mengetahui potensi ekonomi setiap daerah di bumi Flobamora ini, kita dapat menelusurinya dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi NTT 2010-2030.  Penetapan Kawasan budidaya terdiri atas kawasan peruntukan hutan produksi, hutan rakyat, peruntukan pertanian, perikanan, pertambangan, permukiman, industri, dan pariwisata serta kawasan strategis dari sudut kepentingan ekonomi dapat menjadi salah satu referensi penting dalam pengembangan dan penguatan kerja sama antar daerah.
Dokumen tersebut menunjukan bahwa potensi setiap wilayah sesungguhnya sudah terpetakan secara baik meski secara makro karena tidak menyebut detail potensi setiap daerah. Namun demikian, ketika mendesain konsep kerja sama antar daerah maupun dengan Negara lain, potensi-potensi yang prospektif tersebut dapat memudahkan pemilahan fokus pembangunan setiap daerah. Tentu saja, potensi paling unggul yang harus ditingkatkan untuk membentuk jaringan yang kuat antar daerah tanpa harus bersaing secara “tidak sehat”.
Kerja sama antar daerah
Kerja sama antar daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang memberikan kewenangan bagi daerah-daerah untuk melakukan kerja sama. Dalam pasa1 195 ayat 1 disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama dengan daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan.
Aturan main tersebut  jelas menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai sasaran utama dalam kerja sama antar daerah. Karenanya, konsep besar dalam nota kesepahaman antar daerah harus saling menguntungkan bukan hanya di tataran makro (pendapatan asli daerah) tetapi harus memberikan kontribusi yang signifikan bagi peningkatan pendapatan masyarakat pada setiap daerah.
 Dalam PP No. 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Antar Daerah disebutkan bahwa Badan Kerjasama dapat dibentuk untuk  Kerjasama Antar Daerah (KAD) yang dilakukan secara terus menerus atau berlangsung dalam waktu minimal 5 tahun. Tentunya pilihan untuk membentuk Badan Kerja Sama harus melalui pertimbangan yang matang dan terukur agar tidak mengganggu fungsi koordinasi pemerintahan di level atas (Provinsi, misalnya). Andaikata Badan Kerja Sama dipandang efektif maka personil-personil yang ditunjuk untuk mewakili  daerah masing-masing harus memiliki kapasitas, kapabilitas dan kemampuan yang handal untuk mengambil keputusan-keputusan penting maupun dalam tataran implementasi kebijakan yang disepakati bersama.
 Inisiasi Kerjasama Antar Daerah (KAD) baru dapat berjalan dengan efektif apabila telah ditemukan kesamaan isu, kesamaan kebutuhan atau kesamaan permasalahan. Kesamaan inilah yang dijadikan dasar dalam mempertemukan daerah-daerah yang akan dijadikan mitra (Tarigan,2002). Dalam konteks ini, kesamaan isu yang harus disepakati adalah menyongsong terbangunnya konsensus kerja sama ekonomi dengan Negara lain.
Andaikata kerja sama antar daerah mampu mendinamisasi perekonomian daerah dengan infrastruktur yang memadai dan pengembangan potensi daerah secara komprehensif di seantero Flobamora, maka asa yang terajut dalam kerangka kerja sama ekonomi tersebut bukan sekadar wacana tanpa aksi. Semoga!
Komentar dengan Facebook
0 Komentar di Blog

Tidak ada komentar:

Posting Komentar