PERATURAN
DAERAH KABUPATEN SIKKA
NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH DAERAH
KABUPATEN SIKKA TAHUN
2013–2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
BUPATI SIKKA,
Menimbang : a. bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan sesuai dengan visi dan misi Bupati,
perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka kurun
waktu 5 (lima) tahun mendatang;
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional,
Ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah dan
Ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2013-2018;
Mengingat : 1. Pasal
18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2.
Undang-Undang
Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1655);
3.
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara,
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4817);
6.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
8.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun
2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2014 Nomor 001,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 007);
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sikka Tahun 2008 Nomor 1 Seri F Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sikka Nomor 37);
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Sikka Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2012
Nomor 2);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIKKA
dan
BUPATI SIKKA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN
SIKKA TAHUN 2013-2018.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah
adalah Kabupaten Sikka.
2.
Pemerintah
Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sikka.
3.
Bupati
adalah Bupati Sikka.
4.
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sikka.
5.
Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Organisasi
Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Sikka.
6.
Kepala SKPD
adalah Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Sikka.
7.
Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah Unsur perencana
penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan
penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
8.
Kepala Bappeda
adalah Kepala Bappeda Kabupaten Sikka.
9.
Perencanaan
Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang
melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan
pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
10.
Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah
Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun
terhitung sejak Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025.
11.
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah
Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahunan yang
merupakan penjabaran lebih lanjut dari RPJPD, dengan memperhatikan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional.
12.
Rencana
Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra SKPD
adalah Dokumen Perencanaan Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk
periode 5 (lima) tahun.
13.
Rencana
Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah Dokumen
Perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
14.
Rencana
Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja SKPD adalah Dokumen
Perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
15.
Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah
Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
16.
Kerangka Pendanaan
adalah program dan kegiatan yang disusun untuk mencapai sasaran hasil
pembangunan yang pendanaannya diperoleh dari anggaran pemerintah daerah, sebagai
bagian integral dari upaya pembangunan daerah secara utuh.
17.
Isu-isu Strategis
adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam
perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya yang signifikan bagi daerah
dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka panjang
dan menentukan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa yang akan
datang.
18.
Visi adalah
rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
19.
Misi adalah
rumusan mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
20.
Strategi
adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan
Visi dan Misi.
21.
Kebijakan
adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan.
22.
Program
adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan
oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta
memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh
instansi pemerintah.
23.
Kegiatan
adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa SKPD
sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri
dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil
(sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau
kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut, sebagai
masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
24.
Bersifat Indikatif
adalah bahwa data dan informasi, baik tentang sumber daya yang diperlukan
maupun keluaran dan dampak yang tercantum di dalam dokumen rencana, hanya
merupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak kaku.
25.
Kinerja
adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai
sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang
terukur.
26.
Indikator Kinerja
adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untuk masukan,
proses, keluaran, hasil, manfaat dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat
capaian kinerja suatu program atau kegiatan.
27.
Standar Pelayanan
Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu
pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap
warga secara minimal.
28.
Sasaran adalah
target atau hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang
diharapkan dari suatu kegiatan.
29.
Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang
dihasilkan oleh kegiatan, yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran
dan tujuan program dan kebijakan.
30.
Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang
mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
31.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan
yang selanjutnya disebut Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam rangka
menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
32.
Rencana Tata Ruang Wilayah yang
selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan
penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah ke dalam
struktur dan pola ruang wilayah.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Maksud penyusunan RPJMD adalah memberikan arah dan pedoman bagi pelaksanaan pembanguanan Daerah.
(2)
RPJMD ini
bertujuan untuk:
a.
mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan di Daerah;
b.
menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah,
antar waktu, antar fungsi pemerintah Daerah dan pusat;
c.
mengoptimalkan partisipasi masyarakat daerah;
d.
menjamin tercapainya penggunaan sumber daya Daerah yang efisien, efektif,
berkeadilan dan berkelanjutan;dan
e.
menjaga kesinambungan pembangunan Daerah yang dilaksanakan per lima
tahunan.
BAB III
PRINSIP DAN ASAS PENYUSUNAN
Pasal 3
(1) Penyusunan RPJMD menganut prinsip-prinsip perencanaan pembangunan Daerah yaitu:
- merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan Nasional;
- dilakukan Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing;
- mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan Daerah;dan
- dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki Daerah, sesuai dinamika perkembangan Daerah dan Nasional.
(2)
RPJMD dirumuskan secara
transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel,
partisipatif, terukur, berkeadilan dan berwawasan lingkungan.
(3) RPJMD menggunakan pendekatan
teknokratis, partisipatif, politis serta top-down dan bottom-up.
Pasal 4
RPJMD disusun berdasarkan asas keterbukaan dalam akses
informasi, partisipatif dengan melibatkan stakeholders dan responsif serta
tanggap terhadap perubahan sesuai dengan kondisi dalam masyarakat di Daerah.
BAB IV
SISTIMATIKA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
Pasal 5
RPJMD
disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I..... PENDAHULUAN;
BAB II.... GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH;
BAB
III GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA KERANGKA PENDANAAN;
BAB IV ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS;
BAB V VISI,
MISI, TUJUAN, DAN SASARAN;
BAB VI STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN;
BAB VII KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB VIII INDIKASI RENCANA PROGRAM
PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN;
BAB IX PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH;dan
BAB X PEDOMAN TRANSISI DAN
KAIDAH PELAKSANAAN.
BAB V
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
Pasal 6
RPJMD merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka
Menengah Daerah yang memuat visi, misi dan program Bupati, arah kebijakan
keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum dan program SKPD,
program lintas SKPD dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam
kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat
indikatif.
Pasal 7
Isi beserta uraian RPJMD adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 8
RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra SKPD, RKPD
dan Renja SKPD.
BAB VI
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Pasal 9
(1) Bupati wajib melakukan
pengendalian dan evaluasi atas RPJMD yang
secara teknis dilaksanakan oleh Kepala Bappeda untuk keseluruhan perencanaan pembangunan Daerah
dan oleh Kepala SKPD untuk program dan/atau kegiatan sesuai dengan tugas pokok
dan fungsinya.
(2) Pengendalian dan evaluasi RPJMD bertujuan untuk mewujudkan:
- konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan Daerah;
- konsistensi antara RPJMD dengan RPJPD dan RTRW Daerah;dan
- kesesuaian antara capaian pembangunan Daerah dengan indikator-indikator kinerja yang telah ditetapkan.
(3)
Pengendalian dan evaluasi
terhadap RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
- pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan RPJMD;
- pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD; dan
- evaluasi terhadap hasil RPJMD.
Bagian
Kesatu
Pengendalian
dan Evaluasi Terhadap Kebijakan
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Pasal
10
Pengendalian terhadap kebijakan RPJMD mencakup kebijakan
perencanaan strategis SKPD dan RPJMD.
Pasal
11
(1)
Pengendalian terhadap
kebijakan perencanaan strategis SKPD mencakup perumusan visi dan misi, strategi
dan kebijakan, rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok
sasaran dan pendanaan indikatif, indikator kinerja SKPD yang mengacu pada
tujuan dan sasaran RPJMD.
(2)
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan sampai
dengan Renstra SKPD ditetapkan.
(3)
Pemantauan dan supervisi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin perumusan:
a.
visi dan misi SKPD berpedoman
pada visi dan misi pembangunan jangka menengah Daerah;
b.
strategi dan kebijakan SKPD berpedoman pada strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah
Daerah;
c.
rencana program, kegiatan
SKPD berpedoman pada kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah Daerah serta
memperhatikan hasil kajian lingkungan hidup strategis;
d.
indikator kinerja, kelompok
sasaran dan pendanaan indikatif SKPD berpedoman pada indikasi rencana program
prioritas dan kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah Daerah;
e.
indikator kinerja SKPD
berpedoman pada tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah Daerah; dan
f.
pentahapan pelaksanaan program SKPD sesuai
dengan pentahapan pelaksanaan program pembangunan jangka menengah Daerah.
(4)
Hasil pemantauan dan
supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan perencanaan strategis SKPD
telah berpedoman pada RPJMD serta memperhatikan hasil kajian lingkungan hidup strategis.
Pasal
12
(1)
Kepala SKPD melakukan
pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan strategis SKPD.
(2)
Dalam hal evaluasi dari hasil
pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4)
ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala SKPD melakukan tindakan
perbaikan/penyempurnaan.
(3)
Kepala SKPD menyampaikan
laporan hasil evaluasi kebijakan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kepada Bupati melalui Kepala Bappeda.
Pasal 13
(1)
Kepala Bappeda melakukan evaluasi terhadap
laporan hasil evaluasi kebijakan perencanaan strategis SKPD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (3).
(2)
Dalam hal evaluasi dari hasil
pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya
ketidaksesuaian/ penyimpangan, Kepala Bappeda menyampaikan rekomendasi dan
langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh Kepala SKPD.
(3)
Kepala SKPD menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikan/ penyempurnaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Bappeda.
Pasal 14
(1)
Pengendalian terhadap kebijakan
RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mencakup perumusan visi dan misi, strategi dan
arah kebijakan, kebijakan umum dan program, serta indikasi rencana program
prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan dan indikator kinerja Daerah.
(2)
Pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari
tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
(3)
Pemantauan dan supervisi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin perumusan:
a.
visi, misi, tujuan, sasaran,
kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah Daerah selaras
dengan visi, misi, arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah serta
pemanfaatan struktur dan pola ruang;
b.
visi, misi, tujuan, sasaran,
kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah Daerah selaras
dengan arah, kebijakan umum, serta prioritas pembangunan nasional, arah, kebijakan
dan prioritas untuk bidang-bidang pembangunan dan pembangunan kewilayahan dalam
RPJMN sesuai dengan kewenangan, kondisi dan karakteristik Daerah;
c.
kebijakan, strategi dan
program pembangunan jangka menengah Daerah selaras dengan pembangunan jangka
menengah Daerah kabupaten/kota lainnya;
d.
program pembangunan jangka
menengah Daerah selaras dengan pemanfaatan struktur dan pola ruang
kabupaten/kota lainnya;
e.
strategi dan arah kebijakan
pembangunan jangka menengah Daerah mengarah pada pencapaian visi dan misi
pembangunan jangka menengah Daerah;dan
f.
sesuai dengan tahapan dan
tata cara penyusunan RPJMD.
(4)
Hasil pemantauan dan
supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan
kebijakan RPJMD berpedoman pada RPJPD dan RTRW
serta mengacu pada RPJMD Provinsi dan
memperhatikan RTRW Kabupaten lainnya.
Pasal 15
(1)
Kepala Bappeda melakukan pengendalian dan
evaluasi terhadap kebijakan RPJMD.
(2)
Dalam hal evaluasi dari hasil
pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda melakukan tindakan
perbaikan/penyempurnaan.
(3)
Kepala Bappeda melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan RPJMD kepada Bupati.
(4)
Bupati menyampaikan hasil
pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan RPJMD kepada Gubernur sebagai
lampiran surat permohonan konsultasi.
Bagian
Kedua
Pengendalian
dan Evaluasi Terhadap Pelaksanaan
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Pasal
16
Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan
RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b, mencakup pelaksanaan
Renstra SKPD dan RPJMD.
Pasal
17
(1)
Pengendalian
terhadap pelaksanaan Renstra SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, mencakup
indikator kinerja SKPD serta rencana program, kegiatan, kelompok sasaran dan
pendanaan indikatif serta visi, misi, tujuan dan sasaran Renstra SKPD.
(2)
Pengendalian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi
terhadap pelaksanaan Renstra SKPD.
(3)
Pemantauan
dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin:
a.
indikator
kinerja dan kelompok sasaran, rencana program, kegiatan serta pendanaan
indikatif Renstra SKPD telah dipedomani dalam menyusun indikator kinerja dan
kelompok sasaran, program, kegiatan, dana indikatif dan prakiraan maju Renja
SKPD; dan
b.
visi,
misi, tujuan dan sasaran Renstra SKPD telah dijabarkan dalam tujuan dan sasaran
Renja SKPD.
(4)
Hasil
pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk
mengevaluasi dan memastikan bahwa indikator kinerja SKPD, rencana program,
kegiatan, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif sesuai dengan tugas pokok
dan fungsinya dalam upaya mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran Renstra SKPD,
telah dilaksanakan melalui Renja SKPD.
Pasal 18
(1)
Kepala
SKPD melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renstra SKPD.
(2)
Dalam hal
evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala SKPD
melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan.
(3)
Kepala
SKPD melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi Renstra SKPD kepada Bupati
melalui Kepala Bappeda.
Pasal 19
(1)
Kepala
Bappeda menggunakan laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra
SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), sebagai bahan evaluasi
pelaksanaan RPJMD.
(2)
Dalam hal
evaluasi terhadap laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra
SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya
ketidaksesuaian/penyimpangan, Bupati melalui Kepala Bappeda menyampaikan
rekomendasi langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh Kepala
SKPD.
(3)
Kepala
SKPD menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikan/ penyempurnaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada Bupati melalui Kepala Bappeda.
Pasal
20
(1)
Pengendalian
pelaksanaan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, mencakup program pembangunan Daerah dan indikasi rencana
program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan.
(2)
Pengendalian
pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan
dan supervisi terhadap pelaksanaan RPJMD.
(3)
Pemantauan
dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin:
a.
program
pembangunan jangka menengah Daerah telah dipedomani dalam merumuskan prioritas
dan sasaran pembangunan tahunan Daerah;dan
b.
indikasi
rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan pembangunan jangka
menengah Daerah telah dijabarkan ke dalam rencana program dan kegiatan
prioritas pembangunan tahunan Daerah.
(4)
Hasil
pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk
mengevaluasi dan memastikan bahwa program pembangunan dan indikasi rencana
program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, pembangunan jangka
menengah Daerah telah dilaksanakan melalui RKPD.
Pasal 21
(1)
Kepala
Bappeda melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD.
(2)
Dalam hal
evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (4), ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda
melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan.
(3)
Kepala
Bappeda melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan RPJMD
kepada Bupati.
Bagian
Ketiga
Evaluasi
Terhadap Hasil
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Pasal 22
Evaluasi terhadap hasil RPJMD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) huruf
c, mencakup indikasi rencana
program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan untuk mencapai misi, tujuan
dan sasaran, dalam upaya mewujudkan visi pembangunan jangka menengah Daerah.
Pasal 23
(1)
Evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22, dilakukan melalui penilaian hasil
pelaksanaan RPJMD.
(2)
Penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk mengetahui:
a.
realisasi antara rencana
program prioritas dan kebutuhan pendanaan RPJMD dengan capaian rencana program
dan kegiatan prioritas Daerah dalam RKPD;dan
b.
realisasi antara capaian rencana program dan prioritas yang direncanakan dalam RPJMD dengan prioritas dan sasaran pembangunan
jangka menengah Daerah
Provinsi.
(3)
Penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi,
tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah Daerah dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Daerah.
(4)
Evaluasi dilaksanakan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan menggunakan hasil evaluasi
hasil RKPD.
Pasal 24
(1)
Kepala Bappeda melaksanakan evaluasi hasil
RPJMD.
(2)
Dalam hal evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya
ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan.
(3)
Hasil evaluasi RPJMD
digunakan sebagai bahan bagi penyusunan RPJMD untuk periode berikutnya.
(4)
Kepala Bappeda melaporkan evaluasi terhadap
hasil RPJMD kepada
Bupati.
(5)
Bupati menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi.
BAB VII
PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
Pasal 25
(1) Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila:
- hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan, tidak sesuai dengan tahapan dan tatacara penyusunan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
- hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- terjadi perubahan yang mendasar;dan/atau
- merugikan kepentingan Nasional.
(2) Perubahan yang mendasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mencakup antara lain terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial
budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah atau perubahan kebijakan Nasional.
(3) Merugikan kepentingan nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, apabila bertentangan
dengan kebijakan Nasional.
Pasal 26
RPJMD perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Pasal 27
Dalam hal pelaksanaan RPJMD terjadi perubahan capaian sasaran tahunan
tetapi tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir pembangunan jangka menengah, maka penetapan perubahan RPJMD diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB VIII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 28
RPJMD yang telah ditetapkan, tetap berlaku sampai dengan ditetapkan RPJMD baru sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Sikka.
Ditetapkan di Maumere
pada tanggal 28 Januari 2014
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN SIKKA
NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN
JANGKA MENENGAH DAERAH
KABUPATEN SIKKA TAHUN 2013-2018
I.
UMUM
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2013-2018 merupakan kelanjutan dan pembaharuan dari tahapan
pembangunan yang dilaksanakan pada periode kepemimpinan sebelumnya untuk
mencapai tujuan pembangunan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
tersebut diarahkan untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan Daerah.
Melalui pernyataan Visi, Misi dan Program Bupati
dan Wakil Bupati yang selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sikka ini adalah untuk mencari solusi dan antisipasi terhadap kebutuhan daerah untuk
masa 5 (lima) tahun. RPJMD Kabupaten Sikka Tahun 2013-2018 merupakan acuan dalam penyusunan Renstra
SKPD, Renja SKPD dan RKPD Kabupaten Sikka. Selain itu RPJMD ini, merupakan pedoman bagi semua pemangku kepentingan dalam proses pembangunan
Daerah.
RPJMD Kabupaten Sikka Tahun 2013-2018 ini bertujuan untuk: (1) Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan
di Kabupaten Sikka; (2) Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan
sinergi baik antar Daerah, antar waktu, antar fungsi Pemerintah Daerah dan Pusat;
(3) Mengoptimalkan partisipasi masyarakat Kabupaten Sikka; (4) Menjamin
tercapainya penggunaan sumber daya Kabupaten Sikka yang efisien, efektif,
berkeadilan dan berkelanjutan; dan (5) Menjaga kesinambungan pembangunan
Kabupaten Sikka yang dilaksanakan per lima tahunan.
Berdasarkan gambaran umum dan
kondisi masyarakat Kabupaten Sikka serta mengacu pada RPJPD Tahun 2005-2025
sebagai landasan idiil dan filosofis pembangunan sektoral, lintas sektoral dan
kewilayahan yang dinamis dan berkesinambungan, maka ditetapkan visi pembangunan
Kabupaten Sikka yang akan dicapai selama 5 (lima) tahun mendatang (2013-2018),
adalah Terwujudnya :
”SATU SIKKA YANG MANDIRI DAN SEJAHTERA”
Untuk mewujudkan visi tersebut
maka ditetapkan 4 misi yaitu: (1)
Meningkatkan kualitas Sumber Daya Masyarakat; (2) Meningkatkan Pengelolaan dan
Pemanfaatan Potensi Ekonomi Daerah; (3) Meningkatkan situasi dan kondisi masyarakat
Sikka yang berkeadilan, tentram dan tertib; dan (4) Mewujudkan tata kelola
birokrasi yang baik dan bersih.
Arah Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka selama
kurun waktu 5 tahun (2013-2018) dijabarkan dalam
kebijakan-kebijakan dengan mengacu pada misi yang telah ditetapkan dan
selanjutnya dilaksanakan melalui program-progam pembangunan
Daerah. Dengan demikian seluruh pelaku pembangunan dapat menyusun rencana kerja
secara sistematis dan akuntabel.
II.
PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup
jelas
Pasal 2
Cukup
jelas
Pasal 3
Cukup
jelas
Pasal 4
Cukup
jelas
Pasal 5
Cukup
jelas
Pasal 6
Cukup
jelas
Pasal 7
Cukup
jelas
Pasal 8
Cukup
jelas
Pasal 9
Cukup
jelas
Pasal 10
Cukup
jelas
Pasal 11
Cukup
jelas
Pasal 12
Cukup
jelas
Pasal 13
Cukup
jelas
Pasal 14
Cukup
jelas
Pasal 15
Cukup
jelas
Pasal 16
Cukup
jelas
Pasal 17
Cukup
jelas
Pasal 18
Cukup
jelas
Pasal 19
Cukup
jelas
Pasal 20
Cukup
jelas
Pasal 21
Cukup
jelas
Pasal 22
Cukup
jelas
Pasal 23
Cukup
jelas
Pasal 24
Cukup
jelas
Pasal 25
Cukup
jelas
Pasal 26
Cukup
jelas
Pasal 27
Cukup
jelas
Pasal 28
Cukup
jelas
Pasal 29
Cukup
jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIKKA NOMOR 73