Minggu, 16 November 2014

PERDA RPJMD KABUPATEN SIKKA 2013-2018


 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIKKA
NOMOR 1 TAHUN  2014

TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH  DAERAH
KABUPATEN SIKKA TAHUN 2013–2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI SIKKA,

Menimbang    :   a.  bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan sesuai dengan visi dan  misi Bupati, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang;
b.     bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Ketentuan Pasal 150 ayat (3)   huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka Tahun  2013-2018;
Mengingat      :   1.  Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.     Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4421);
4.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4844);
5.     Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008      Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4817);
6.     Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
7.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah   Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
8.     Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2014 Nomor 001, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 007);
9.     Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2008 Nomor 1 Seri F Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Nomor 37);
10.      Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sikka Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2012 Nomor 2);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIKKA
dan
BUPATI SIKKA
MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :   PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH  KABUPATEN SIKKA   TAHUN 2013-2018.

BAB  I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.      Daerah adalah Kabupaten Sikka.
2.      Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sikka.
3.      Bupati adalah Bupati Sikka.
4.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sikka.
5.      Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Sikka.
6.      Kepala SKPD adalah Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Sikka.
7.      Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah Unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
8.      Kepala Bappeda adalah Kepala Bappeda Kabupaten Sikka.
9.      Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
10.   Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2005  sampai  dengan Tahun 2025.
11.   Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari RPJPD, dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah  Nasional.
12.   Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra SKPD adalah Dokumen Perencanaan Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
13.   Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah Dokumen Perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
14.   Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja SKPD adalah Dokumen Perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
15.   Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
16.   Kerangka Pendanaan adalah program dan kegiatan yang disusun untuk mencapai sasaran hasil pembangunan yang pendanaannya diperoleh dari anggaran pemerintah daerah, sebagai bagian integral dari upaya pembangunan daerah secara utuh.
17.   Isu-isu Strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka panjang dan menentukan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa yang akan datang.
18.   Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
19.   Misi adalah rumusan mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
20.   Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan Visi dan Misi.
21.   Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan.
22.   Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
23.   Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
24.   Bersifat Indikatif adalah bahwa data dan informasi, baik tentang sumber daya yang diperlukan maupun keluaran dan dampak yang tercantum di dalam dokumen rencana, hanya merupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak kaku.
25.   Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
26.   Indikator Kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu program atau kegiatan.
27.   Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
28.   Sasaran adalah target atau hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
29.   Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan, yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
30.   Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
31.   Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disebut Musrenbang adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
32.   Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah ke dalam struktur dan pola ruang wilayah.

BAB  II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)     Maksud penyusunan RPJMD adalah memberikan arah dan pedoman bagi pelaksanaan pembanguanan Daerah.
(2)     RPJMD ini bertujuan untuk:
a.    mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan di Daerah;
b.    menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar waktu, antar fungsi pemerintah Daerah dan pusat;
c.    mengoptimalkan partisipasi masyarakat daerah;
d.    menjamin tercapainya penggunaan sumber daya Daerah yang efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan;dan
e.    menjaga kesinambungan pembangunan Daerah yang dilaksanakan per lima tahunan.

BAB III
PRINSIP DAN  ASAS PENYUSUNAN
Pasal 3
(1)  Penyusunan RPJMD menganut prinsip-prinsip perencanaan pembangunan Daerah yaitu:
  1. merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan Nasional;
  2. dilakukan Pemerintah Daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing;
  3. mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan Daerah;dan
  4. dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki Daerah, sesuai dinamika perkembangan Daerah dan Nasional.
(2)  RPJMD dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berwawasan lingkungan.
(3)  RPJMD menggunakan pendekatan teknokratis, partisipatif, politis serta top-down dan bottom-up.

Pasal 4
RPJMD disusun berdasarkan asas keterbukaan dalam akses informasi, partisipatif dengan melibatkan stakeholders dan responsif serta tanggap terhadap perubahan sesuai dengan kondisi dalam masyarakat di Daerah.

BAB  IV

SISTIMATIKA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH


Pasal 5
RPJMD disusun dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I..... PENDAHULUAN;
BAB II.... GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH;
BAB III    GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA KERANGKA PENDANAAN;
BAB IV   ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS;
BAB V     VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN;
BAB VI    STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN;
BAB VII   KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB VIII  INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN;
BAB IX    PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH;dan
BAB X     PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN.

BAB V
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
Pasal 6
RPJMD merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang memuat visi, misi dan program Bupati, arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum dan program SKPD, program lintas SKPD dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif.

Pasal 7
Isi beserta uraian RPJMD adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang  merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 8
RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra SKPD, RKPD dan Renja SKPD.

BAB VI
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Pasal 9
(1)  Bupati wajib melakukan pengendalian dan evaluasi atas RPJMD yang secara teknis dilaksanakan oleh Kepala Bappeda untuk keseluruhan perencanaan pembangunan Daerah dan oleh Kepala SKPD untuk program dan/atau kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(2)  Pengendalian dan evaluasi RPJMD bertujuan untuk mewujudkan:
  1. konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan Daerah;
  2. konsistensi antara RPJMD dengan RPJPD dan RTRW Daerah;dan
  3. kesesuaian antara capaian pembangunan Daerah dengan indikator-indikator kinerja yang telah ditetapkan.
(3)  Pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
  1. pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan RPJMD;
  2. pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD; dan
  3. evaluasi terhadap hasil RPJMD.

Bagian Kesatu
Pengendalian dan Evaluasi Terhadap Kebijakan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

Pasal 10
Pengendalian terhadap kebijakan RPJMD mencakup kebijakan perencanaan strategis SKPD dan RPJMD.

Pasal 11
(1)      Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan strategis SKPD mencakup perumusan visi dan misi, strategi dan kebijakan, rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif, indikator kinerja SKPD yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD.
(2)      Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan sampai dengan Renstra SKPD ditetapkan.
(3)      Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin perumusan:
a.    visi dan misi SKPD berpedoman pada visi dan misi pembangunan jangka menengah Daerah;
b.    strategi dan kebijakan SKPD berpedoman pada strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah Daerah;
c.    rencana program, kegiatan SKPD berpedoman pada kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah Daerah serta memperhatikan hasil kajian lingkungan hidup strategis;
d.    indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif SKPD berpedoman pada indikasi rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah Daerah;
e.    indikator kinerja SKPD berpedoman pada tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah Daerah; dan
f.       pentahapan pelaksanaan program SKPD sesuai dengan pentahapan pelaksanaan program pembangunan jangka menengah Daerah.
(4)      Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan perencanaan strategis SKPD telah berpedoman pada RPJMD serta memperhatikan hasil kajian lingkungan hidup strategis.

Pasal 12
(1)      Kepala SKPD melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan strategis SKPD.
(2)      Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala SKPD melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan.
(3)      Kepala SKPD menyampaikan laporan hasil evaluasi kebijakan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bupati melalui Kepala Bappeda.

Pasal 13
(1)          Kepala Bappeda melakukan evaluasi terhadap laporan hasil evaluasi kebijakan perencanaan strategis SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(2)          Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, Kepala Bappeda menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh Kepala SKPD.
(3)          Kepala SKPD menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikan/ penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Bappeda.

Pasal 14
(1)          Pengendalian terhadap kebijakan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mencakup perumusan visi dan misi, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program, serta indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan dan indikator kinerja Daerah.
(2)          Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3)          Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin perumusan:
a.    visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah Daerah selaras dengan visi, misi, arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah serta pemanfaatan struktur dan pola ruang;
b.    visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah Daerah selaras dengan arah, kebijakan umum, serta prioritas pembangunan nasional, arah, kebijakan dan prioritas untuk bidang-bidang pembangunan dan pembangunan kewilayahan dalam RPJMN sesuai dengan kewenangan, kondisi dan karakteristik Daerah;
c.    kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah Daerah selaras dengan pembangunan jangka menengah Daerah kabupaten/kota lainnya;
d.    program pembangunan jangka menengah Daerah selaras dengan pemanfaatan struktur dan pola ruang kabupaten/kota lainnya;
e.    strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah Daerah mengarah pada pencapaian visi dan misi pembangunan jangka menengah Daerah;dan
f.     sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RPJMD.
(4)          Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada        ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan RPJMD berpedoman pada RPJPD dan RTRW serta mengacu pada RPJMD Provinsi dan memperhatikan RTRW Kabupaten lainnya.

Pasal 15
(1)      Kepala Bappeda melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan RPJMD.
(2)      Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan.
(3)      Kepala Bappeda melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan RPJMD kepada Bupati.
(4)      Bupati menyampaikan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan RPJMD kepada Gubernur sebagai lampiran surat permohonan konsultasi.

Bagian Kedua
Pengendalian dan Evaluasi Terhadap Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

Pasal 16
Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b, mencakup pelaksanaan Renstra SKPD dan RPJMD.
Pasal 17
(1)      Pengendalian terhadap pelaksanaan Renstra SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, mencakup indikator kinerja SKPD serta rencana program, kegiatan, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif serta visi, misi, tujuan dan sasaran Renstra SKPD.
(2)      Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi terhadap pelaksanaan Renstra SKPD.
(3)      Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin:
a.    indikator kinerja dan kelompok sasaran, rencana program, kegiatan serta pendanaan indikatif Renstra SKPD telah dipedomani dalam menyusun indikator kinerja dan kelompok sasaran, program, kegiatan, dana indikatif dan prakiraan maju Renja SKPD; dan
b.    visi, misi, tujuan dan sasaran Renstra SKPD telah dijabarkan dalam tujuan dan sasaran Renja SKPD.
(4)      Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa indikator kinerja SKPD, rencana program, kegiatan, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam upaya mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran Renstra SKPD, telah dilaksanakan melalui Renja SKPD.

Pasal 18
(1)      Kepala SKPD melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renstra SKPD.
(2)      Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala SKPD melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan.
(3)      Kepala SKPD melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi Renstra SKPD kepada Bupati melalui Kepala Bappeda.

Pasal 19
(1)      Kepala Bappeda menggunakan laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3), sebagai bahan evaluasi pelaksanaan RPJMD.
(2)      Dalam hal evaluasi terhadap laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Bupati melalui Kepala Bappeda menyampaikan rekomendasi langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh Kepala SKPD.
(3)      Kepala SKPD menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikan/ penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bupati melalui Kepala Bappeda.

Pasal 20
(1)      Pengendalian pelaksanaan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 16, mencakup program pembangunan Daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan.
(2)      Pengendalian pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi terhadap pelaksanaan RPJMD.
(3)      Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin:
a.    program pembangunan jangka menengah Daerah telah dipedomani dalam merumuskan prioritas dan sasaran pembangunan tahunan Daerah;dan
b.    indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah Daerah telah dijabarkan ke dalam rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan tahunan Daerah.
(4)      Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa program pembangunan dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, pembangunan jangka menengah Daerah telah dilaksanakan melalui RKPD.

Pasal 21
(1)      Kepala Bappeda melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD.
(2)      Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan.
(3)      Kepala Bappeda melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan RPJMD kepada Bupati.

Bagian Ketiga
Evaluasi Terhadap Hasil
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

Pasal 22
Evaluasi terhadap hasil RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c, mencakup indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan untuk mencapai misi, tujuan dan sasaran, dalam upaya mewujudkan visi pembangunan jangka menengah Daerah.

Pasal 23
(1)      Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RPJMD.
(2)      Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk mengetahui:
a.    realisasi antara rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan RPJMD dengan capaian rencana program dan kegiatan prioritas Daerah dalam RKPD;dan
b.    realisasi antara capaian rencana program dan prioritas yang direncanakan dalam RPJMD dengan prioritas dan sasaran pembangunan jangka menengah Daerah Provinsi.
(3)      Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah Daerah dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Daerah.
(4)      Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan menggunakan hasil evaluasi hasil RKPD.

Pasal 24
(1)      Kepala Bappeda melaksanakan evaluasi hasil RPJMD.
(2)      Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan.
(3)      Hasil evaluasi RPJMD digunakan sebagai bahan bagi penyusunan RPJMD untuk periode berikutnya.
(4)      Kepala Bappeda melaporkan evaluasi terhadap hasil RPJMD kepada Bupati.
(5)      Bupati menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi.

BAB  VII
PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH

Pasal 25
(1)    Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila:
  1. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan, tidak sesuai dengan tahapan dan tatacara penyusunan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
  2. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  3. terjadi perubahan yang mendasar;dan/atau
  4. merugikan kepentingan Nasional.
(2)    Perubahan yang mendasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mencakup antara lain terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah atau perubahan kebijakan Nasional.
(3)    Merugikan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, apabila bertentangan dengan kebijakan Nasional.

Pasal 26
RPJMD perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 27
Dalam hal pelaksanaan RPJMD terjadi perubahan capaian sasaran tahunan tetapi tidak mengubah target pencapaian sasaran akhir pembangunan jangka menengah, maka penetapan perubahan RPJMD diatur dengan Peraturan Bupati.

BAB  VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 28
RPJMD yang telah ditetapkan, tetap berlaku sampai dengan ditetapkan RPJMD  baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB  IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sikka.
Ditetapkan di  Maumere
pada tanggal 28 Januari 2014


PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIKKA
NOMOR 1 TAHUN 2014

TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KABUPATEN SIKKA TAHUN 2013-2018

I.       UMUM
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka             Tahun 2013-2018 merupakan kelanjutan dan pembaharuan dari tahapan pembangunan yang dilaksanakan pada periode kepemimpinan sebelumnya untuk mencapai tujuan pembangunan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tersebut diarahkan untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan Daerah.
Melalui pernyataan Visi, Misi dan Program Bupati dan Wakil Bupati yang selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sikka ini adalah untuk mencari solusi dan antisipasi terhadap kebutuhan daerah untuk masa 5 (lima) tahun. RPJMD Kabupaten Sikka Tahun 2013-2018 merupakan acuan dalam penyusunan Renstra SKPD, Renja SKPD dan RKPD Kabupaten Sikka. Selain itu RPJMD ini, merupakan pedoman bagi semua pemangku kepentingan dalam proses pembangunan Daerah.
RPJMD Kabupaten Sikka Tahun 2013-2018 ini bertujuan untuk: (1) Mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan di Kabupaten Sikka; (2) Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar Daerah, antar waktu, antar fungsi Pemerintah Daerah dan Pusat; (3) Mengoptimalkan partisipasi masyarakat Kabupaten Sikka; (4) Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya Kabupaten Sikka yang efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan; dan (5) Menjaga kesinambungan pembangunan Kabupaten Sikka yang dilaksanakan per lima tahunan.
Berdasarkan gambaran umum dan kondisi masyarakat Kabupaten Sikka serta mengacu pada RPJPD Tahun 2005-2025 sebagai landasan idiil dan filosofis pembangunan sektoral, lintas sektoral dan kewilayahan yang dinamis dan berkesinambungan, maka ditetapkan visi pembangunan Kabupaten Sikka yang akan dicapai selama 5 (lima) tahun mendatang (2013-2018), adalah Terwujudnya :

”SATU SIKKA YANG MANDIRI DAN SEJAHTERA”

Untuk mewujudkan visi tersebut maka ditetapkan 4 misi yaitu:             (1) Meningkatkan kualitas Sumber Daya Masyarakat; (2) Meningkatkan Pengelolaan dan Pemanfaatan Potensi Ekonomi Daerah; (3) Meningkatkan situasi dan kondisi masyarakat Sikka yang berkeadilan, tentram dan tertib; dan (4) Mewujudkan tata kelola birokrasi yang baik dan bersih.

Arah Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sikka selama kurun waktu 5 tahun (2013-2018) dijabarkan dalam kebijakan-kebijakan dengan mengacu pada misi yang telah ditetapkan dan selanjutnya dilaksanakan melalui program-progam pembangunan Daerah. Dengan demikian seluruh pelaku pembangunan dapat menyusun rencana kerja secara sistematis dan akuntabel.

II.     PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
          Cukup jelas
Pasal 2
          Cukup jelas
Pasal 3
          Cukup jelas
Pasal 4
          Cukup jelas
Pasal 5
          Cukup jelas
Pasal 6
          Cukup jelas
Pasal 7
          Cukup jelas
Pasal 8
          Cukup jelas
Pasal 9
          Cukup jelas
Pasal 10
          Cukup jelas
Pasal 11
          Cukup jelas
Pasal 12
          Cukup jelas
Pasal 13
          Cukup jelas
Pasal 14
          Cukup jelas
Pasal  15
          Cukup jelas
Pasal  16
          Cukup jelas
Pasal  17
          Cukup jelas

Pasal  18
          Cukup jelas
Pasal  19
          Cukup jelas
Pasal  20
          Cukup jelas
Pasal  21
          Cukup jelas
Pasal  22
          Cukup jelas
Pasal  23
          Cukup jelas
Pasal  24
          Cukup jelas
Pasal  25
          Cukup jelas
Pasal  26
          Cukup jelas
Pasal  27
          Cukup jelas
Pasal  28
          Cukup jelas
Pasal  29
          Cukup jelas


TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN  SIKKA NOMOR 73




Komentar dengan Facebook
0 Komentar di Blog

Tidak ada komentar:

Posting Komentar